DPRD Lampung Setujui Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030

DPRD Lampung Setujui Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030
Foto : Istimewa

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo) : – Penjabat Gubernur Lampung yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (14/01/2025).

Agenda utama rapat ini adalah pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk masa jabatan 2025-2030. Acara berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, diumumkan bahwa DPRD telah menyetujui usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam proses administrasi pemerintahan daerah.

Sebagai tindak lanjut, DPRD akan mengirimkan usulan resmi kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri. Pengajuan ini dilakukan maksimal lima hari kerja setelah penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Terpilih

Merujuk pada Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2025, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, telah ditetapkan sebagai pemimpin Lampung periode 2025-2030.

Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar menambahkan bahwa persiapan pelantikan sejauh ini masih mengacu pada peraturan lama. "Saat ini, kami masih berpedoman pada Peraturan Presiden yang lama. Jika ada perubahan terkait tanggal atau ketentuan lain dalam Perpres baru, kami siap menyesuaikan," ujar Giri.

Ia juga menyebutkan bahwa pelantikan sementara dijadwalkan pada 7 Februari, namun jadwal tersebut masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Proses ini menandai langkah awal untuk memulai masa pemerintahan baru yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi Provinsi Lampung. (Red)