Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel: Supriyanti dan Rekannya Resmi Diteruskan ke Pengadilan

Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel: Supriyanti dan Rekannya Resmi Diteruskan ke Pengadilan

LAMPUNG SELATAN (Lampunggo) – Proses hukum terhadap dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Supriyanti (50), anggota aktif DPRD Kabupaten Lampung Selatan, kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Supriyanti ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Dalam penyelidikan, ia tidak sendiri. Seorang pria bernama Akhmad Sarudin (62) turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak yang membuat dan menerbitkan dokumen palsu tersebut.

Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, menyampaikan bahwa tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah dilakukan pada 30 April 2025. “Berkas sudah P21. Kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda,” ujar Derry saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).

Keduanya dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Derry juga menegaskan bahwa berdasarkan penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain. “Peran keduanya sudah jelas—Supriyanti sebagai pengguna dokumen palsu, dan Akhmad sebagai pembuatnya,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan bahwa Supriyanti mencantumkan ijazah dari PKBM Bougenvil untuk mencalonkan diri dari Dapil 6 yang meliputi Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram. Ijazah tersebut tidak hanya ilegal, namun diduga menggunakan data milik orang lain, termasuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang bukan miliknya.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Lampung Selatan memilih untuk menunggu proses hukum hingga tuntas sebelum mengambil tindakan terhadap Supriyanti.

Ketua DPRD Lamsel, Erma Yusneli, menyampaikan bahwa status Supriyanti sebagai anggota dewan masih aktif. "Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. Untuk pergantian atau pemberhentian, tentu ada mekanisme yang harus diikuti," ujarnya saat dihubungi dari Kalianda, Rabu (30/4/2025).

Menurut Erma, pihaknya tidak bisa serta-merta memberhentikan anggota DPRD yang berstatus tersangka, karena ada prosedur hukum dan administrasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu. (RED)