Mensos Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Sodomi di Mesuji: Negara Harus Tegakkan Keadilan Anak

Mensos Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Sodomi di Mesuji: Negara Harus Tegakkan Keadilan Anak

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo)— Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, mengecam keras tindak kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang guru berinisial Adi Sunandar di Kabupaten Mesuji. 

Dalam pernyataan tegas saat kunjungan kerja di Lampung pada Senin (13/5/2025), Saifullah menegaskan bahwa negara tidak boleh kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dijatuhi hukuman paling berat. Tidak ada ruang toleransi untuk pelaku seperti ini, terlebih lagi pelaku adalah pendidik yang seharusnya menjadi pelindung, bukan predator,” ujar Saifullah.

Ia menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi merupakan tindak pidana berat yang mencederai rasa keadilan publik dan masa depan generasi muda. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, termasuk penerapan pidana tambahan berupa kebiri kimia atau hukuman seumur hidup bila terbukti bersalah.

Selain aspek pidana, Saifullah menekankan pentingnya pendekatan perlindungan terhadap korban. Ia menuntut agar proses pemulihan psikologis dan sosial terhadap korban dilakukan secara menyeluruh melalui layanan trauma healing dan rehabilitasi khusus.

“Negara wajib hadir untuk memulihkan korban. Jangan sampai mereka menderita dua kali—pertama karena menjadi korban, kedua karena ditelantarkan oleh sistem. Kalau tidak ditangani serius, mereka bisa mengalami trauma berkepanjangan, bahkan berpotensi mengalami gangguan perilaku di masa depan,” ungkapnya.

Saifullah juga meminta agar semua lembaga terkait, termasuk pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan aparat penegak hukum, memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Ia menyebut bahwa lembaga perlindungan anak harus dilengkapi fasilitas rawat jalan maupun inap agar proses pemulihan korban berjalan optimal.

Diketahui, pelaku Adi Sunandar telah ditahan oleh pihak Polres Mesuji atas dugaan melakukan sodomi terhadap dua anak didiknya sejak mereka duduk di bangku Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama. Polisi kini masih terus mendalami kasus ini karena kuat dugaan terdapat lebih dari dua korban.

“Ini bukan kasus pribadi, ini kejahatan terhadap kemanusiaan. Harus diusut tuntas dan semua pihak harus bertanggung jawab, baik secara hukum, moral, maupun kelembagaan,” tegas Saifullah menutup pernyataannya. (RED)