Pengumuman Resmi Hasil Pilkada Lampung 2024 Dijadwalkan Mulai 12 hingga 15 Desember

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan jadwal resmi penyampaian hasil Pilkada Serentak 2024. Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh Lampung akan diumumkan lebih awal pada 12 Desember 2024. Sementara itu, hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dijadwalkan paling lambat diumumkan pada 15 Desember 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan, menjelaskan bahwa pengumuman hasil Pilkada Gubernur akan dilakukan setelah proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan kota selesai.
"Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan saat ini sedang berjalan. Sebagian kecamatan bahkan telah menyelesaikan pleno hasil rekapitulasi. Kami menargetkan seluruh tahapan selesai sehingga pengumuman tingkat kabupaten dan kota dapat dilakukan pada 12 Desember," ujar Febri di Bandarlampung, Sabtu.
Ia juga menyampaikan bahwa data hasil pemilihan melalui aplikasi *Sirekap* dan laman *Infopemilu KPU* telah mencapai 100 persen. Namun, hasil resmi tetap akan mengikuti rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.
"Hasil sementara di *Sirekap* memang sudah lengkap. Tetapi, hasil resmi masih menunggu proses rekapitulasi manual selesai. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, pengumuman bisa saja dilakukan lebih cepat dari jadwal," jelasnya.
Selain itu, KPU Lampung berkomitmen untuk memastikan aksesibilitas informasi hasil Pilkada. "Kami akan mempublikasikan hasil Pilkada melalui laman resmi KPU, media sosial, serta memasang pengumuman di lokasi-lokasi publik agar mudah diakses oleh masyarakat," tambah Febri.
Dengan tahapan yang sedang berlangsung, masyarakat diharapkan terus memantau informasi terkini melalui saluran resmi untuk memastikan transparansi dan kepercayaan terhadap proses pemilu. (RED)