Kejati Lampung Sita Rp 59 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Participating Interest di PT LJU

Kejati Lampung Sita Rp 59 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Participating Interest di PT LJU

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo): Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan penyitaan dana sebesar Rp 59 miliar dari rekening PT Lampung Jaya Utama (LJU) terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) dalam Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah sisa dari dana PI yang disimpan di rekening PT LJU. 

"Tim penyidik melakukan pengamanan terhadap dana PI senilai Rp 59.027.894.797 dari rekening PT LJU, dengan penyerahan dana dilakukan melalui saudara AS yang merupakan direktur utama perusahaan," ungkap Armen pada Selasa (12/11/2024).

Armen menambahkan, penyitaan ini bertujuan untuk melindungi keuangan negara dan mencegah potensi kerugian yang lebih besar dalam kasus dugaan korupsi yang sedang mereka usut. "Langkah ini adalah bentuk pencegahan untuk meminimalisir kerugian negara. Kami berupaya mengamankan dana PI yang diduga telah diterima oleh PT LJU dengan tidak sesuai aturan," jelasnya.

Dana yang disita tersebut dikumpulkan dari berbagai titik yang telah digeledah oleh tim penyidik. Armen juga menekankan bahwa uang tersebut bukan merupakan kerugian negara, tetapi merupakan bagian dari hasil temuan yang perlu diamankan.

"Perlu kami tegaskan, dana ini bukanlah kerugian negara. Ini adalah hasil pengamanan dari beberapa titik yang kami geledah sebelumnya," ujar Armen.

Kejati Lampung juga mempercepat koordinasi dengan auditor keuangan agar proses audit segera rampung dan penyelesaian kasus bisa dipercepat. "Kami intens berkoordinasi untuk mempercepat proses audit, sehingga penyelidikan dapat segera diselesaikan," tambah Armen.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Lampung juga telah menyita dana senilai Rp 2.176.433.589 dari penyelidikan ini, sehingga total uang yang berhasil diamankan hingga kini mencapai Rp 61.204.328.386. (RED)

Kejati Lampung Sita Rp 59 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Participating Interest di PT Lampung Jaya Utama

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo): Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan penyitaan dana sebesar Rp 59 miliar dari rekening PT Lampung Jaya Utama (LJU) terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) dalam Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).


Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah sisa dari dana PI yang disimpan di rekening PT LJU. 

"Tim penyidik melakukan pengamanan terhadap dana PI senilai Rp 59.027.894.797 dari rekening PT LJU, dengan penyerahan dana dilakukan melalui saudara AS yang merupakan direktur utama perusahaan," ungkap Armen pada Selasa (12/11/2024).

Armen menambahkan, penyitaan ini bertujuan untuk melindungi keuangan negara dan mencegah potensi kerugian yang lebih besar dalam kasus dugaan korupsi yang sedang mereka usut. "Langkah ini adalah bentuk pencegahan untuk meminimalisir kerugian negara. Kami berupaya mengamankan dana PI yang diduga telah diterima oleh PT LJU dengan tidak sesuai aturan," jelasnya.

Dana yang disita tersebut dikumpulkan dari berbagai titik yang telah digeledah oleh tim penyidik. Armen juga menekankan bahwa uang tersebut bukan merupakan kerugian negara, tetapi merupakan bagian dari hasil temuan yang perlu diamankan.

"Perlu kami tegaskan, dana ini bukanlah kerugian negara. Ini adalah hasil pengamanan dari beberapa titik yang kami geledah sebelumnya," ujar Armen.

Kejati Lampung juga mempercepat koordinasi dengan auditor keuangan agar proses audit segera rampung dan penyelesaian kasus bisa dipercepat. "Kami intens berkoordinasi untuk mempercepat proses audit, sehingga penyelidikan dapat segera diselesaikan," tambah Armen.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Lampung juga telah menyita dana senilai Rp 2.176.433.589 dari penyelidikan ini, sehingga total uang yang berhasil diamankan hingga kini mencapai Rp 61.204.328.386. (RED)